Resmi, Perda IMB Dapat Digunakan Gantikan PBG hingga Awal 2024

Resmi, Perda IMB Dapat Digunakan Gantikan PBG hingga Awal 2024

Pemerintah menerbitkan surat edaran bersama empat menteri yang mengizinkan penggunaan Perda IMB untuk pembangunan properti di daerah-daerah yang pemkab atau pemkotnya belum mengeluarkan Perda tentang PBG.

user-profile

Selasa, 1 Maret 2022 | 22:21

Bisnis, JAKARTA – Kalangan pengembang mendapatkan angin segar setelah empat menteru mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang memastikan bahwa Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dapat digunakan untuk mendirikan properti di daerah-daerah yang belum memiliki perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top